Momen Kapolri Sambangi Kejagung, ST Burhanuddin: Jangan Berpikir Kami Rival, Tidak!

1 day ago 6

Senin, 13 Juli 2026 - 17:30 WIB

Jakarta, VIVAJaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hubungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri tetap solid di tengah mencuatnya kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin usai menerima kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Burhanuddin, pertemuan tersebut bukan agenda yang baru dilakukan. Ia menyebut silaturahmi antara pimpinan Korps Adhyaksa dan Polri telah lama menjadi bagian dari upaya menjaga kerja sama dan memperkuat sinergitas kedua institusi penegak hukum.

“Alhamdulillah saya kedatangan sahabat-sahabat saya dari kepolisian. Dan sebenarnya ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama,” kata Burhanuddin usai pertemuan.

Burhanuddin juga menepis anggapan adanya persaingan ataupun keretakan hubungan antara Kejagung dan Korps Bhayangkara, meski pertemuan berlangsung setelah terungkapnya perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi kami sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri,” kata dia.

Ia menegaskan, silaturahmi tersebut tidak berkaitan dengan isu yang tengah berkembang. Menurutnya, pertemuan itu merupakan agenda rutin untuk membahas penguatan koordinasi dan perbaikan kerja sama antarlembaga ke depan.

“Kemudian jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin, ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan, dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi. Itulah yang tadi kami bicarakan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Halaman Selanjutnya

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |