Bekasi, VIVA – Polisi menangkap AK (23), pria yang diduga menganiaya hingga menewaskan K (18), wanita yang ditemukan tak sadarkan diri di sebuah warung mie ayam di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026. K ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah diduga terlibat perselisihan dengan AK di warung mi ayam sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan, Ajun Komisaris Polisi Syafwardi mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
"Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri," kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
K sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan fakta lain yang mengejutkan.
Korban diketahui sedang hamil tujuh bulan. Janin yang dikandungnya berjenis kelamin perempuan dan turut meninggal dunia saat K meninggal.
Hasil pemeriksaan medis juga mengungkap penyebab kematian korban. K dinyatakan meninggal akibat lemas karena saluran pernapasannya tersumbat setelah tulang rawan gondok pada lehernya patah akibat dicekik.
Polisi kemudian mengungkap dugaan motif di balik penganiayaan tersebut. Perselisihan antara K dan AK diduga bermula dari persoalan pembayaran jasa kencan yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan," ujar Syafwardi.
Setelah kejadian, polisi langsung memburu AK. Tim Unit Opsnal Polsek Babelan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
AK kemudian dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AK dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Pelaku juga disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

1 week ago
3





















