Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Publik

3 weeks ago 12

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati, Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar, tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi, dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Asrorun di Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Dia menjelaskan, larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.

Asrorun mengatakan, kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.

Dia menjelaskan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi, sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," kata Asrorun.

Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan untuk rangkap jabatan sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi Organisasi, hanya untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Halaman Selanjutnya

"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," ujarnya (Ant).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |