Muktamar NU Memanas, Voting Jadi Jalan Keluar Penentuan Ketua Umum PBNU

10 hours ago 2

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme yang akan digunakan untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum menemukan titik temu. Forum tetap mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi voting disiapkan sebagai jalan keluar apabila kesepakatan tidak tercapai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan peserta forum tidak perlu khawatir apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," kata Mohammad Nuh di Jombang, Sabtu.

Dua Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU

Dinamika mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya muncul dalam Sidang Komisi Organisasi. Forum tersebut menghasilkan dua opsi setelah pembahasan belum mencapai kesepakatan.

Opsi pertama adalah pemilihan secara langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Mekanisme ini tetap disertai persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Nama-nama yang diusulkan melalui mekanisme tersebut kemudian ditabulasi untuk diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Selanjutnya, AHWA akan memilih calon yang dinilai layak untuk memimpin NU.

Pembahasan mengenai kedua opsi tersebut kemudian berlanjut dalam Sidang Pleno III yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Karena belum ada kesepakatan mengenai pola yang akan digunakan, forum akhirnya menyepakati voting sebagai mekanisme untuk menentukan pilihan tersebut.

Syarat Calon Ketua Umum PBNU Dilonggarkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain membahas mekanisme pemilihan, Sidang Komisi Organisasi juga menyepakati perubahan terkait persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, mengatakan persyaratan pencalonan akan dibuat lebih longgar. Meski demikian, persyaratan inti yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU tetap harus dipenuhi.

Halaman Selanjutnya

Dengan keputusan tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU tidak hanya membahas siapa yang akan memimpin organisasi, tetapi juga mekanisme yang akan digunakan untuk menentukan figur tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |