Jakarta, VIVA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
NU juga meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan ketentuan tersebut hingga 2028.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi C tersebut mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur.
Laporan hasil sidang kemudian diterima oleh Ketua Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh, yang juga merupakan Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU.
NU Minta Putusan MK Dijalankan Mulai 2027
Dalam pembahasannya, Komisi C menyoroti ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Komisi C, pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut masih belum maksimal. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Komisi C kemudian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.
Atas dasar putusan tersebut, Muktamar ke-35 NU melalui Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah merekomendasikan agar pemerintah mulai menjalankannya pada tahun anggaran 2027.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” kata Salahudin al-Aiyub saat menyampaikan laporan Komisi C.
Rekomendasi tersebut ditempatkan dalam kerangka pengelolaan anggaran negara atau siyasah maliyah.
Anggaran Pendidikan Diminta Tetap Sesuai Peruntukan
Selain meminta pelaksanaan putusan MK terkait MBG, Komisi C juga merumuskan sejumlah batasan atau dhawabith dalam penyusunan kebijakan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Komisi C, pengelolaan anggaran negara harus berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan. Penggunaannya juga harus memperhatikan prinsip efisiensi serta skala prioritas.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi C menekankan pentingnya prinsip al-aham fal-aham, yakni mendahulukan hal yang lebih penting berdasarkan skala kebutuhan.
Halaman Selanjutnya
Pengelolaan anggaran juga dinilai tidak boleh menimbulkan prasangka atau 'adam iqa' al-tuhmah.

10 hours ago
3
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9315191/original/080241400_1785829977-WhatsApp_Image_2026-08-04_at_13.44.52.jpeg)