Nadiem Makarim Harap Kasusnya Jadi Perbaikan Sistem Hukum RI: Ada Kebenaran di Sisi Saya

7 hours ago 1

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:03 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apa pun yang terjadi, ia tidak sendirian, menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia mengatakan saat ini masih memiliki keluarga di sampingnya dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 30 Juni 2026.

Maka dari itu meski sulit mencari kata-kata, ia sangat bersyukur karena dalam perjuangan satu tahun ia tidak merasa sendirian.

Dirinya pun berharap kebenaran bisa menang hari ini dan keadilan masih ada di negara ini. Kendati demikian, Nadiem tidak mau bersikap naif karena bisa saja putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Tetapi, ia meyakini ada hikmah yang jauh lebih besar dari kasus yang dialami, di mana ia bukan hanya mewakili dirinya dan keluarga, melainkan mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi.

Eks Mendikbudristek tersebut berharap kasusnya bisa dijadikan perubahan ataupun animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum Indonesia, baik dalam proses penuntutan, pembuktian, hingga putusan.

"Dengan demikian, ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," tutur dia.

Meski begitu, Nadiem menyatakan tidak pernah menyesali keputusannya untuk mengabdi kepada negara dan tidak ingin anak-anak muda takut dalam mengabdi kepada negara setelah kasus korupsi Chromebook.

Sebab, dia justru menginginkan kasusnya bisa dijadikan kesempatan emas agar Indonesia bisa menjadi lebih baik, memberikan harapan kepada anak-anak muda, dan memberikan harapan kepada kepastian hukum, agar semua pihak merasa aman untuk mengabdi kepada negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |