Naik Kereta Cepat Whoosh Kelas Ekonomi Premium, Puluhan Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN Sumedang

6 hours ago 2

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:21 WIB


Bandung, VIVA – Retreat gelobang kedua bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Magelang dan Kepala daerah hasil pemungutan suara ulang, kini akan mengikuti retreat di IPDN Jatinangor Sumedang Jawa Barat, mulai dari 22 sampai 26 Juni 2025.

Para kepala daerah yang berjumlah 85 orang itu berangkat dari Jakarta menggunakan kereta cepat whoosh kelas ekonomi premium tiba di stasiun Tegalluar Bandung Pukul 10.45 WIB. 

Selanjutnya para kepala daerah itu menaiki bus menuju IPDN dengan pengawalan petugas.

Di antara kepala daerah yang terlihat mengikuti retreat yakni Gubernur Bali dari PDIP, I Wayan Koster yang mengaku sudah siap selain materi retreat juga kondisi kesehatan.

"Siap sudah siapkan materi dan juga kesehatan," kata Wayan Koster saat diatanyai awak media di Stasiun Tegalluar Bandung, Minggu, 22 Juni 2025.

Para kepala daerah berangkat retreat menggunakan kereta cepat whoosh

Photo :

  • Cepi Kurnia/tvone

Sementara, selain Wayan Koster ada juga Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara Salsabilamus yang mengaku siap mengikuti retreat gelobang kedu.

Ia mengatakan meskipun tengah hamil ia tetap siap dan ia pun diberikan pengecualian dengan diberikan tanda khusus pita merah.

"Meskipun sedang hamil bukan halangan nanti untuk bisa ikut bagun pagi dan mengikuti kegiatan disana, tapi karena saya sedang hamil ada pengecualian tidak mengikuti aktifitas yang berat dan diberi pita merah," katanya.

Sementara itu Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut retret kepala daerah gelombang II seharusnya ada 93 kepala daerah. Namun ada 7 orang di antaranya berhalangan ikut retreat kepala daerah gelombang dua.

Bima menyebut enam dari tujuh orang itu tidak bisa hadir karena alasan kesehatan sedangkan satu lainnya berhalangan hadir karena tengah berduka. 

Laporan: Cepi Kurnia-tvOne 

Halaman Selanjutnya

Ia mengatakan meskipun tengah hamil ia tetap siap dan ia pun diberikan pengecualian dengan diberikan tanda khusus pita merah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |