Jakarta, VIVA – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Nama Gus Miftah muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6), Dheki Martin, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki yang memuat dugaan adanya aliran dana dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut. Salah satu bagian BAP menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Jaksa Pastikan Sosok yang Dimaksud adalah Gus Miftah
Saat mengonfirmasi isi BAP, jaksa secara langsung memastikan identitas sosok yang dimaksud.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa kepada Dheki di persidangan dikutip pada hari Senin 14 Juli 2026.
"Iya," jawab Dheki.
Jaksa kemudian kembali memperjelas bahwa sosok yang dimaksud merupakan pendakwah yang dikenal berambut gondrong.
"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," ujar jaksa.
"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," lanjut jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka mengonfirmasi isi BAP yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan itu, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Keterangan Terkait Dana Proyek JGSS
Jaksa juga menggali keterangan Dheki mengenai kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantornya ketika proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 masih berjalan.
Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dapat terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," kata Dheki.
Namun, Dheki mengaku tidak dapat memenuhi keinginan tersebut karena proyek telah memiliki pemenang lelang resmi.
Halaman Selanjutnya
Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi langsung dengan kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.

1 day ago
1











