Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsidier. Meski demikian, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Sersan Dua Mar, NRP 102064, Terdakwa Dua Budi Hariyanto Widicahyono, Lettu Mar, NRP 23990/P, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, Kapten Mar, NRP 240121/P, dan Terdakwa Empat Sami Laka, Lettu Pas, NRP 533904, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," bunyi amar putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Letnan Saru Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan.
Halaman Selanjutnya
Sementara dokumen-dokumen terkait pemeriksaan medis dan laboratoris tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

3 days ago
3















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)