Jakarta, VIVA - Pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yakni Maulana Yunus (34), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana paling singkat lima tahun.
"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adi, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi dipastikan sudah menyisir 16 ruangan dengan Unit K-9 Polda Metro Jaya bersama Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Kepolisisn juga melakukan wawancara pada 5 saksi, termasuk orang yang pertama menerima pesan (chat) yaitu guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah.
"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dalih mengejutkan disampaikan pria berinisial Maulana Yunus (34) yang ditangkap usai mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku aksi yang membuat kepanikan pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) itu hanya dilakukan karena iseng.
Namun, kepolisian tidak lantas menerima begitu saja pengakuan tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik teror yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin mengatakan, pengakuan pelaku masih sebatas hasil pemeriksaan awal.
"Satu orang yang melakukan untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," ujarnya, Senin, 13 Juli 2026. (Ant)
Heboh Video Viral Pria Ngaku HP Dirampas Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo Bongkar Kronologi Sebenarnya
Kapolres Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Leonardo David Simatupang menampik telah merampas handphone seorang terlapor yang mengaku sebagai wartawan.
VIVA.co.id
14 Juli 2026

1 day ago
2











