Ngaku Tentara, Pria Paruh Baya Pukul Anggota Polisi di Kendal

1 day ago 6

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:20 WIB

Kendal, VIVA – Seorang pria bernama Budi Hartono (52) diamankan aparat Polres Kendal usai menyerang anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas. Insiden ini terjadi di sekitar kawasan Pasar Kendal, pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto, menjelaskan bahwa pelaku mengendarai mobil secara ugal-ugalan dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba. Aksinya yang zig-zag di jalan memicu kepanikan warga dan langsung dilaporkan ke petugas Patwal yang kebetulan berada di belakang mobil pelaku.

“Saat dihentikan, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan menabrak mobil patroli polisi dari arah belakang kanan,” ujar AKBP Hendry dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar

Setelah kendaraan pelaku terhalang mobil lain di depan, pria itu turun dan langsung menyerang petugas Satlantas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Ia memaksa membuka pintu kendaraan polisi dan memukul korban, sambil mengaku sebagai anggota Kostrad.

Beruntung, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, polisi menemukan dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, serta alat isap sabu dari dalam mobil pelaku.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. Ia juga mengaku sempat minum bir dan congyang sebelum kejadian,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas.

Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya saat kejadian.

“Pelaku memang pernah tercatat sebagai prajurit TNI, tapi sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 karena desersi,” tegas Ely.

Pria mabuk ngaku Anggota Kostrad serang Polisi di Kendal

Photo :

  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Kini, Budi Hartono masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: tvOne/Teguh Joko Sutrisno - Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |