Noel Ebenezer Heran Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Gitu, Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!

10 hours ago 1

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:27 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Merespons hal tersebut, Noel mengaku heran dengan disparitas tuntutan yang terjadi antara dirinya dan terdakwa lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyoroti tuntutan jaksa terhadap dirinya dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro atau Sultan Kemenaker yang hanya berbeda satu tahun. Padahal, korupsi yang dilakukan Bobby jauh lebih banyak.

"Bayangkan, yang korupsi Rp75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Noel juga membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025. Hery dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.

"Pak Heri, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini saya bilang, nih gimana sih hukum. Logikanya saya ngga ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak," ungkap dia.

"Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun," lanjut Noel.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Geringan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Noel Ebenezer untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti Rp4.435.000.000.

Halaman Selanjutnya

Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |