Jakarta, VIVA – Kisah seorang wanita yang mengungkapkan gaji kecilnya sebagai guru honorer menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam sebuah unggahan yang viral, ia membagikan pengalaman bekerja dengan gaji yang jauh dari kata layak.
Dalam unggahan TikTok @luckiestziaaa, wanita yang bernama Dila ini membeberkan gaji pertama kalinya sebagai guru honorer. Diketahui, ia mendapatkan gaji dalam sebulan hanya Rp422 ribu.
Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Berapa gaji pertama kali honor guru yang kamu dapat?" tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip VIVA Minggu, 29 Desember 2024.
Dalam foto yang diberikan oleh Dila ini terdapat rincian dari gaji guru honorer. Dalam rinciannya terlihat untuk uang pokok mendapatkan Rp135 ribu, mengajar Rp270 ribu, wali kelas Rp37,5 ribu, dan absen Rp20 ribu. Jadi total keseluruhan yang ia dapatkan hanya Rp442 ribu.
Mirisnya, Dila juga membeberkan bahwa gaji guru honorer tersebut tidak menetap. Di mana ia membagikan gaji bulan lain yang hanya mendapatkan Rp90 ribu, termasuk uang pokok Rp45 ribu dan mengajar Rp32 ribu, serta wali kelas Rp12,5 ribu.
Kisah ini menjadi gambaran nyata betapa minimnya penghargaan terhadap profesi guru honorer di Indonesia. Tidak sedikit yang berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem penggajian dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik.
Alhasil unggahan tersebut menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut dan mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap nasib para guru honorer.
"Tolong pemerintah perhatikan guru honorer, kami sebagai guru honorer penuh perjuangan, sama-sama saling semangat," tulis warganet dalam unggahan tersebut.
"Untuk guru honorer, sedih rasanya kalau liat yang beginian semoga apa yang telah diajarkan kepada manusia untuk bekal kehidupan," tulis warganet lainnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pemerintah terus meghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.
Kebijakan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Halaman Selanjutnya
Alhasil unggahan tersebut menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut dan mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap nasib para guru honorer.