Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki melaporkan, pihaknya telah menutup 100.565 rekening bank yang terindikasi kasus penipuan.
Dia mengatakan, capaian yang diraih OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada rentang November 2024 hingga Oktober 2025 itu, mencatatkan total kerugian mencapai Rp 7,5 triliun dengan total 530.794 rekening yang dilaporkan masyarakat kepada OJK.
"OJK pun langsung memblokir sebanyak 100.565 rekening, dengan total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp 383,6 miliar," kata Kiki dalam telekonferensi pers RDKB Oktober 2025, Jumat, 7 November 2025.
Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Dia menambahkan, OJK juga telah menampung 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal pada Januari-Oktober 2025, dengan rincian 16.343 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dimana, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal, dan 285 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas tersebut juga terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC, dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan.
Dok. Penipuan Tawaran Pinjol Ilegal OJK
Photo :
- sikapiuangmu.ojk.go.id
"Sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran nomor-nomor tersebut," ujar Kiki.
Mengenai langkah penegakan ketentuan perlindungan konsumen, Kiky memastikan bahwa sejak awal tahun OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif, berupa 141 peringatan tertulis kepada 117 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hal itu seiring 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dari sisi pengawasan dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, sejak awal tahun OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda.
"Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaianan laporan literasi dan inklusi keuangan berupa pengenaan sanksi administratif atas ketelambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025," kata Kiki.
"Sekaligus merealisasikan upaya literasi dan inklusi pada semester II-2024, yang terdiri dari 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan 76 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,22 miliar," ujarnya.
OJK Catat Dana Asing Kabur Rp 41,79 Triliun di Oktober 2025
OJK melaporkan bahwa pada Oktober 2025, aliran modal asing masuk alias capital inflow mencapai Rp 12,96 triliun secara month-to-month (mtm), dibandingkan September 2025 .
VIVA.co.id
7 November 2025

4 hours ago
3









