Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, Greta Joice Siahaan, membongkar cara bos PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya), Henry Surya, saat menggelapkan dana para pemegang polis yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus kejahatan keuangan yang berlangsung pada medio 2016-2019 itu, Henry menjalin afiliasi dengan empat perusahaan penerbit Surat Utang Jangka Menengah alias Medium Term Note (MTN), yang menguasai dana pokok dari 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dana-dana itu kemudian diinvestasikannya di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK), dimana pada rentang 2018-2019 Henry pun meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
"Jadi antara periode 2018 sampai 2019 itu, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dimana PT AJ Prolife membeli saham-saham dari saudara HS. Kemudian dana hasil pembelian itu diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," kata Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
OJK, Perkembangan Penyidikan dan Pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Tak hanya itu, pada rentang waktu tersebut Henry juga mangkir dari kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14 persen dari investasi polis. Saat 2019 nilai pasar MTN turun, Henry pun tak melakukan pembelian kembali (buyback) dan justru kembali meminta konversi saham Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN dengan nilai Rp 597 miliar.
"Hingga pada tahun 2019, nilai market saham turun dan HS tidak melakukan buyback, namun malah meminta direksi untuk kembali mengonversi saham menjadi MTN dengan nilai Rp 597 miliar," ujarnya.
Sementara Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto menambahkan, tindakan penggelapan itupun menjerat Henry dengan pelanggaran atas Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf D, ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya. Dan ini case pertama yang ditangani OJK, berupa perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah," kata Wisnu.
Dimana, sanksi yang diancamkan dalam UU No. 4/2023 itu yakni berupa hukuman pidana selama paling lama 12 tahun, dengan denda paling banyak mencapai hingga Rp 300 miliar.
Halaman Selanjutnya
"Dengan sanksi pidana yang disebutkan di sini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ujar Wisnu.

6 days ago
10











