Jakarta, VIVA – Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai tersebut mengalami peningkatan 0,11 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Rp22,98 triliun pada April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga di tengah fluktuasi nilai transaksi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik," ujar Adi dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.
Seiring dengan itu jumlah akun konsumen atau investor aset keuangan digital juga terus meningkat menjadi 22,4 juta akun pada Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen dibandingkan 21,71 juta konsumen pada April 2026.
Sementara itu, Adi menyampaikan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital selama Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67 persen dari Rp5,10 triliun pada bulan sebelumnya.
Menurut Adi, perkembangan industri juga tercermin dari bertambahnya instrumen yang diperdagangkan melalui dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD).
Hingga Mei 2026, sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset keuangan digital tercatat dalam DAKD CFX, sedangkan DAKD ICEX memiliki 788 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan.
Adi menyebut OJK juga telah memberikan perizinan kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini, Adi menyampaikan bahwa OJK masih mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri atas satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan dua calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD).
Dalam rangka pengawasan dan pelindungan konsumen, selama Juni 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif.
Halaman Selanjutnya
Menurut Adi, langkah penegakan kepatuhan tersebut bertujuan mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap pengembangan industri. (Ant)

1 week ago
8











