OJK Pastikan PHK di KB Bank Sesuai Aturan, Bagian dari Transformasi dan Penyehatan Perbankan

1 week ago 14

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:12 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak telah dipenuhi, termasuk pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah yang ditempuh KB Bank merupakan bagian dari proses penyehatan perusahaan yang diperbolehkan dalam industri perbankan selama tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama kan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya," kata Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dian, penyesuaian organisasi yang dilakukan KB Bank merupakan bagian dari upaya transformasi dan penyehatan bank agar operasional perusahaan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

"Dan itu adalah bagian dari penyehatan ya. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan," ujarnya.

OJK: Hak Karyawan Sudah Dipenuhi

Dian menegaskan, yang menjadi perhatian utama OJK adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama seluruh proses dijalankan sesuai regulasi dan hak pekerja dipenuhi, maka langkah tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut hasil pengawasan OJK menunjukkan proses penyelesaian antara perusahaan dengan karyawan berjalan dengan baik.

"Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting. Dan itu saya kira kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settled," jelasnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai bank lain yang akan melakukan langkah serupa.

Jumlah Karyawan KB Bank Berkurang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan laporan keuangan KB Bank per 31 Maret 2026, jumlah karyawan tetap maupun tidak tetap tercatat sebanyak 2.265 orang. Angka tersebut turun 662 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.927 karyawan.

Selain melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja, KB Bank juga melakukan optimalisasi jaringan kantor. Hingga kuartal I 2026, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) menjadi 120 unit, berkurang dari 141 unit pada periode yang sama tahun lalu.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, jumlah kantor cabang utama meningkat menjadi 29 unit atau bertambah satu kantor dibandingkan Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |