Karimun, VIVA – Jajaran Kepolisian Resor Karimun, mengamankan dua terduga pelaku pemerasan dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Kedua pelaku berinisial He dan FD diketahui berprofesi sebagai wartawan dan pengacara di Kabupaten Karimun.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. OTT digelar pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polres Karimun di dua lokasi berbeda. Pelaku He diamankan di Hotel 21 Karimun, sementara FD ditangkap di Cafe Padi Mas.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda. Pelaku pertama ditangkap di Hotel 21 Karimun, dan yang kedua di Cafe Padi Mas,” ujar AKBP Robby saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun, dan proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 29.980.000. Kami masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Modus Pemerasan
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para camat akan melaporkan dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.
"Mereka meminta sejumlah uang, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 50 juta, agar kasus yang mereka angkat tidak dipublikasikan,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis dan advokat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pejabat publik, untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kepolisian akan terus mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik aksi pemerasan ini.
Laporan: Jupri Karimun
Halaman Selanjutnya
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para camat akan melaporkan dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.