Jakarta, VIVA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi merespons soal wacana pembatasan masa tinggal rumah susun (rusun) di Jakarta. Ia menilai hal itu sedang dibicarakan dan belum menjadi kebijakan.
Wacana pembatasan masa tinggal itu muncul karena adanya tunggakan para penghuni rusun yang mencapai Rp 95,5 miliar.
"Nanti biar dibicarakan di tingkat komisi saja. Silakan saja. Itu kan belum suatu kebijakan, masih dibicarakan, ya silakan aja berproses," kata Teguh di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Hadiri Festival Rawa Belong di Jakarta Barat
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Teguh belum berbicara banyak terkait wacana tersebut, termasuk jika ada penolakan dari berbagai pihak terkait wacana pembatasan masa tinggal rusun itu.
"Ya nanti kita ikuti aja prosesnya," kata Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengungkapkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025. Angka puluhan miliar tunggakan itu berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa.
"Tunggakan mencapai Rp95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar," kata Meli saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Meli menambahkan, ada penghuni rusunawa yang menunggak lebih dari 58 bulan. Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Kelik Indriyanto menjelaskan aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan. Dia menyebut pembatasan masa tinggal agar warga punya hunian tak lagi menyewa.
"Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada housing carrier yang jelas," kata Kelik.
Kelik menjelaskan, saat ini Dinas Perumahan menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
"Selain itu, rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 Tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP," ujarnya.
Dia mengatakan, pembatasan masa tinggal ini akan disosialisasikan kepada penghuni rusunawa. Pembatasan juga akan diberlakukan setelah masa berlaku habis.
Halaman Selanjutnya
"Tunggakan mencapai Rp95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar," kata Meli saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Februari 2025.