Jakarta, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan iuran BPJS Kesehatan harus naik saat ini. Sebab, inflasi kesehatan mengalami kenaikan mencapai 15 persen setiap tahun, sehingga iuran BPJS kesehatan juga wajib disesuaikan agar tetap sustainable.
"Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu," kata Menkes Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Terlebih, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan terakhir pada Tahun 2020 atau 5 tahun lalu. Menurut Budi, jika iuran BPJS kesehatan tidak disesuaikan, maka keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan.
"Sama aja kita ada inflasi 5 persen, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri enggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, supir kita gaji enggak naik selama 5 tahun, pada inflasi 15 persen, kan enggak mungkin," kata Menkes Budi.
BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu
Hanya saja, Budi menekankan kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut harus dijalankan dengan adil tanpa menyasar masyarakat miskin. Menurut dia, masyarakat miskin tetap mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan iuran benar dilakukan.
"Nah, kalau naik sekarang kita mesti adil, bagaimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100 persen, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkes mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan bukanlah kebijakan populer, namun perlu segera diambil tindakan. Pasalnya, jika dibiarkan tanpa ada kenaikan, dikhawatirkan kondisi ini justru berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong gitu kan, kalau nggak kita nanti di ujung-ujung meledak, malah bahaya, lebih baik kita bilang secara jujur, bahwa dengan kenaikan inflasi kesehatan 10-15 persen per tahun, sedangkan tarif BPJS yang enggak naik 5 tahun, itu kan nggak mungkin, jadi harus naik," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Menkes mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan bukanlah kebijakan populer, namun perlu segera diambil tindakan. Pasalnya, jika dibiarkan tanpa ada kenaikan, dikhawatirkan kondisi ini justru berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat.