Operasional 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal Dihentikan

2 hours ago 1

Senin, 22 Juni 2026 - 22:35 WIB

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menghentikan kegiatan usaha sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin (ilegal) sepanjang April-Mei 2026.

Satgas juga telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari-Mei 2026, karena menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Penghentian gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 319 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penghentian PAKD Ilegal berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Lebih lanjut, OJK melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat periode 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026, dengan sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Melalui upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dan IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan ini, Hudiyanto memastikan Satgas Pasti OJK terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” ujar Hudiyanto.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nonton Drama China Bisa Jadi Jebakan, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Digital yang Makan Banyak Korban

OJK mengingatkan masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan digital berkedok menonton drama China yang menjanjikan komisi dan keuntungan investasi.

img_title

VIVA.co.id

22 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |