Otto Hasibuan Minta Aparat Tegakkan Hukum Sesuai Prosedur dan Hormati HAM

2 weeks ago 8

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan menegaskan aparat penegak hukum harus menjalankan proses hukum secara sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) sesuai prinsip due process of law.

Menurut Otto, seluruh tindakan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selalu dipastikan semuanya harus jalankan due process of law,” kata Otto melalui keterangannya pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kata dia, setiap proses penegakan hukum wajib mematuhi prosedur yang sah agar tidak merugikan pencari keadilan. Lebih lanjut, penegakan hukum harus dijalankan dengan menjunjung prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas penindakan.

“Semua pelaksanaan hukum itu harus mengikuti kaidah-kaidah hukum dan keadilan, tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan merugikan para pencari keadilan,” jelas dia.

Otto menjelaskan prinsip tersebut sejalan dengan paradigma dalam KUHP Nasional yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. 

Karena itu, perubahan hukum pidana tidak cukup hanya dipahami sebagai pergantian aturan, melainkan juga perubahan cara pandang dalam penegakan hukum.

Selain itu, Otto menekankan pentingnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat. Setelah aturan diberlakukan, kata dia, setiap orang pada dasarnya dianggap mengetahui hukum yang berlaku sehingga tidak bisa beralasan tidak tahu terhadap suatu larangan atau ketentuan pidana.

“Tidak bisa bilang, oh saya tidak tahu itu melanggar karena saya tidak pernah diberitahu atau tidak pernah membaca. Enggak bisa, kita tetap dianggap mengetahui hukum itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut ada lima peran strategis advokat pascapemberlakuan KUHP Nasional.

“Sebagai penegak hukum yang sah, penjaga proses hukum yang adil, counterbalance power, negosiator dan fasilitator, serta pelaksana bantuan hukum pro bono,” katanya.

Ilustrasi lapangan golf

Ramai Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf Senayan Milik Otto Disorot

Pemerintah diminta dapat mengevaluasi keberadaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

img_title

VIVA.co.id

18 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |