Panas! Trump Sebut AS Berhak Pungut Tarif di Selat Hormuz Setelah Gencatan Senjata Berakhir

5 hours ago 1

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:00 WIB

VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa selama gencatan senjata 60 hari dengan Iran yang masih berlangsung, tidak akan ada pungutan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz. Namun, ia memperingatkan bahwa setelah masa gencatan senjata berakhir, Amerika Serikat dapat memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di jalur pelayaran strategis tersebut.

Dalam pernyataannya pada Sabtu waktu setempat, Trump menyebut bahwa setelah masa 60 hari, biaya tersebut dapat dikenakan sebagai bentuk pembayaran atas 'jasa yang diberikan AS sebagai malaikat pelindung' bagi negara-negara Timur Tengah. Disebutnya penetapan tarif tersebut bertujuan untuk memastikan adanya penggantian biaya yang telah dan akan dikeluarkan AS apabila kesepakatan final tidak berhasil dicapai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak akan ada pungutan apa pun ... kecuali yang diberlakukan oleh dan untuk Amerika Serikat,” tulis Trump melalui platform media sosial miliknya, Truth Social dikutip dari laman Anadolu Agency, Minggu 21 Juni 2026.

Pernyataan tersebut muncul setelah Markas Pusat Khatam al-Anbiya Iran mengumumkan bahwa Selat Hormuz akan ditutup. Keputusan itu disebut sebagai respons atas dugaan pelanggaran komitmen oleh Amerika Serikat serta pelanggaran gencatan senjata oleh Israel di Lebanon.

Namun, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) membantah klaim tersebut. CENTCOM menegaskan bahwa pasukan AS tetap siaga dan berada di wilayah tersebut untuk memastikan seluruh ketentuan kesepakatan dipatuhi. Mereka juga menyatakan bahwa lalu lintas pelayaran di kawasan itu masih berjalan normal.

“Iran tidak menguasai Selat Hormuz,” kata juru bicara CENTCOM, Kapten Tim Hawkins, kepada Axios.

Presiden Iran Masoud Pezeshkian

Bagian dari Kesepakatan dengan AS, Dana Iran Rp106,9 Triliun di Qatar Akan Dicairkan

Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan bahwa dana Iran senilai 6 miliar dolar AS atau setara Rp 106,96 triliun yang selama ini dibekukan di Qatar akan dikembalikan

img_title

VIVA.co.id

21 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |