Pasca Putusan MK, DPR Dorong Regulator Independen Profesi Advokat

3 weeks ago 28

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan putusan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam merancang ulang pengaturan profesi advokat, termasuk memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dengan fungsi regulatif profesi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“MK secara eksplisit mendorong desain baru yang memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi,” kata Wayan melalui keterangannya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut dia, banyaknya organisasi advokat tidak otomatis meningkatkan kualitas profesi. Justru, tanpa standar yang sama, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, hingga penegakan kode etik.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan konsil, badan, atau majelis independen sebagai regulator profesi. Lembaga tersebut nantinya mengatur standar kompetensi, pendidikan minimum, ujian profesi, pengangkatan, izin praktik, pengembangan kualitas, hingga pengawasan advokat.

“Ujian tidak boleh dibuat sembarangan agar dapat menjadi panduan standar minimum kompetensi,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong pengembangan kompetensi advokat dilakukan secara berkelanjutan setelah seseorang diangkat menjadi advokat. Salah satunya melalui Continuing Professional Development dengan kewajiban memenuhi pendidikan profesi lanjutan secara berkala.

Ia menilai pembahasan RUU Advokat tidak seharusnya hanya berkutat pada perdebatan single-bar atau multi-bar. Yang lebih penting, kata dia, adalah membangun sistem profesi yang memiliki standar nasional, pengawasan yang independen, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas.

“Profesi Advokat memerlukan wadah yang independen, profesional, dan berkualitas,” jelas dia.

Untuk itu, Wayan menegaskan pengaturan RUU Advokat perlu diletakkan pada fondasi bagaimana cara mengatur profesi Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dijalankan secara profesional, akuntabel, dan penuh dengan rasa tanggung jawab. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Oleh sebab itu, dasar pengaturannya harus juga diarahkan kepada pelindungan kepentingan publik dan pertanggungjawaban profesi,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia berharap RUU Advokat dapat mengatur secara lebih komprehensif tentang sistem pembinaan profesi advokat. Mulai dari pengaturan mengenai kriteria pengangkatan advokat, organisasi advokat, regulator profesi yang independen, pengawasan, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan secara terukur dan berkelanjutan. 

Halaman Selanjutnya

“Selain itu, perlunya pengaturan yang jelas terkait standar kualifikasi untuk dapat menjadi advokat dan konsistensi kualitasnya. Sistem pembinaan dan pengawasan yang dilakukan bersama dengan peran organisasi, regulator, dan partisipasi publik dalam rangka menjaga profesionalitas, independensi advokat,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |