PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

15 hours ago 2

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:41 WIB

Jakarta, VIVA – Politikus PDIP, Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap terkait putusan MK soal pemisahan Pemilu setelah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pulang dari China. PDIP akan melakukan rapat untuk menyikapi putusan tersebut.

"Nah, keputusan MK akan disikapi setelah Ibu Mega pulang dari kunjungan kerja atau kunjungan ke China tanggal 16 (hari ini). Materi rapat kemarin akan dibawa ke rapat DPP," ucap Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bersama foodblogger Dianxi Xiaoge

Aria Bima menambahkan bahwa PDIP sebelumnya telah melakukan focus group discussion (FGD) terkait putusan itu. Hasilnya baru akan dibahas nanti setelah Megawati pulang.

"Bukan rapat, itu lebih pada forum FGD. FGD Dewan Pimpinan Pusat Partai yang dipelopori atau diselenggarakan oleh badan risetnya," tuturnya.

"Berbagai diskusi internal yang mencari informasi, merumuskan masalah, dan beberapa ada alternatif-alternatif solusi itu nanti akan dibawa ke rapat DPP," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah telah menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Sesuai undang-undang, Puan menyebut seharusnya pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.

"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar (UUD)," sambungnya. 

Puan melanjutkan, setiap partai politik (parpol) masih mengkaji putusan MK tersebut. Kata dia, masing-masing parpol akan menyikapi sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewwnangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkas Puan.

Halaman Selanjutnya

Sesuai undang-undang, Puan menyebut seharusnya pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |