Jakarta, VIVA – Pelaku pembunuhan berinisial AS (21) terhadap bosnya sendiri pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64) mengambil uang yang berada di toko sebelum melarikan diri dari lokasi di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku sebelumnya memukuli korban hingga akhirnya ditemukan meninggal lantaran merasa sakit hati atas ucapan korban saat pelaku hendak kasbon.
“Si tersangka ataupun pelaku mengambil uang milik korban yang berada di toko sebesar kurang lebih Rp 84.654.000,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.
Pelaku pembunuhan bos sembako di Bekasi
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Selain mengambil uang tersebut, pelaku juga mengambil 2 unit handphone yang berada di tempat jualan untuk operasional dan satu unit motor.
Usai melakukan aksinya itu, pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di sebuah Hotel yang berada di wilayah Tangerang Selatan pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa dia hendak melarikan diri ke wilayah Batam untuk bertemu dengan rekan daripada istri pelaku. Dalam penangkapan pelaku di hotel itu, polisi menyita uang Rp68.494.000.
Adapun selama pelariannya itu, Wira mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang yang diambil dari toko milik korban.
“Ada selisih uang sekitar 20 juta ya. Antara yang diambil dari toko dengan barang bukti yang tersisa, yang kita sita. Bahwa uang 20 juta yang digunakan pelaku itu Ada sempat dibelikan handphone, yang sudah kita sita juga. Ada dua unit,” ucap Wira.
“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko. Kemudian ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap adanya motif emosi di balik kasus Pembunuhan terhadap bos pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64) yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial AS (21) tersulut emosinya karena perkataan dari korban.
“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka tersulut emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.
Wira mengungkapkan bahwa ucapan dari korban yang ingin minta kasbon, namun korban menolaknya dan mengatakan hal yang membuat tersangka tersinggung dan memukul korban hingga akhirnya meninggal.
“Dengan kata-kata ‘Kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain ini’,” kata Wira.
“Kata-kata yang diucapkan oleh korban sehingga dengan kata-kata tersebut ini menyulut emosi daripada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban,” imbuh dia.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Adapun selama pelariannya itu, Wira mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang yang diambil dari toko milik korban.