Jakarta, VIVA – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 bagi jemaah haji khusus resmi ditutup pada 7 Februari 2025 ini. Total 11.232 jemaah telah menyelesaikan pembayaran biaya haji.
Kuota haji khusus tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, yang terdiri dari 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah dengan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
"Pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus resmi ditutup sore ini pada pukul 15.00 WIB. Sebanyak 11.232 jemaah telah mengisi kuota haji khusus," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi
Photo :
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
Karena masih terdapat sisa kuota, pemerintah akan membuka tahap pelunasan Bipih haji khusus berikutnya.
Dari jumlah jemaah yang telah melunasi, sebanyak 3.219 merupakan jemaah lunas tunda, 8.012 jemaah sesuai nomor urut porsi, dan 91 jemaah masuk kategori prioritas lansia.
"Selain itu, terdapat 3.245 jemaah haji khusus yang telah melakukan pengisian kuota dengan status cadangan. Jika digabungkan dengan jemaah utama, total yang telah melunasi Bipih mencapai 14.467 orang," tambah Nugraha dalam keterangannya yang diterima VIVA.
Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya haji sejak 23 Januari 2025. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial Kemenag.
Proses pengisian kuota haji khusus berlangsung pada hari kerja, mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Mengingat masih ada sisa kuota, tahap pengisian tambahan akan dibuka kembali pada 17–21 Februari 2025.
"Jika kuota masih tersisa, pengisian tahap akhir akan dilaksanakan pada 27–28 Februari 2025," jelasnya.
Nugraha juga menegaskan agar seluruh Kepala Bidang Haji memastikan proses pengisian kuota haji khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya haji sejak 23 Januari 2025. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial Kemenag.