Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus P3WPk Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Dalam keterangan tertulis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima VIVA, Kamis 6 Februari 2025, pada pemeriksaan Rabu kemarin, 5 Februari 2025, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut.
Dari jumlah tersebut, 6 perangkat desa hadir, yaitu:
- Kepala Desa Karang Serang
- Kepala Desa Kronjo
- Kepala Desa Tanjung Pasir
- Kepala Desa Ketapang
- Kepala Desa Lontar
- Sekretaris Desa Kohod
Namun, Mandor M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang oleh TNI AL dan nelayan
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada azas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.