Pemerintah Bakal Tambah Marketplace Pungut Pajak ke Pedagang Online Secara Bertahap

1 week ago 7

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:45 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperluas penunjukan perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

Menurut Purbaya, penambahan marketplace akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform yang memenuhi ketentuan ikut menjalankan mekanisme tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada. Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran dilakukan konsumen melalui marketplace. Selanjutnya, platform memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kewajiban pemungutan itu hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam setahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengalihkan mekanisme pelunasan pajak dari sebelumnya dibayarkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Di Hadapan DPR, Purbaya Tegaskan Posisi SAL 2025 Berhasil Jadi Penyangga Fiskal

Purbaya mengatakan, posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2025 yang mencapai Rp 438,26 triliun, tetap memadai dan kuat untuk menjadi penyangga fiskal.

img_title

VIVA.co.id

2 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |