Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menggelontorkan dana Rp49,3 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri hingga pensiunan.
"Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Dia berharap pencairan gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri sehingga bisa tetap terjaga di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025 nanti.
"Dengan adanya pencairan gaji 13 maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus terjaga," pungkasnya.
Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan pada hari ini Senin, 2 Juni 2025.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro. Dia mengatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan ke rekening ASN pada hari ini.
"Iya hari ini (gaji ke-13 cair)," ujar Deni kepada VIVA Senin, 2 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, penerima yang berhak menerima gaji ke-13 yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polisi, dan pejabat negara.
Untuk komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 sesuai jabatan dan golongan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
d. Anggota Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 24.886.200
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 13.842.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 10.612.900
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
Halaman Selanjutnya
Untuk komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.