Pendapatan Driver Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, Waka DPR Bilang Begini

1 week ago 15

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:13 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal buka suara soal pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang belum meningkat usai kebijakan pemangkasan komisi aplikator 8 persen berlaku.

Cucun menilai, kondisi tersebut dikarenakan perusahaan aplikator turut menurunkan tarif perjalanan. Hal inilah yang membuat pendapatan pengemudi tidak berdampak signifikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kemarin kan kita itu men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8% potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi," ucap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.

"Pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun," sambungnya.

Maka dari itu, Cucun mendorong agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui aturan yang lebih teknis. Komisi V DPR RI kata dia akan menindaklanjuti persoalan ini bersama pemerintah terkait.

"Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya. Tetap bahwa 8-92% itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," pungkas Cucun.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy, Sabtu, 27 Juni 2026.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator, dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Dudy, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR, telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai secara resmi pada 1 Juli 2026.

Kementerian Perhubungan ditegaskan Dudy bakal mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut, dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Dia menilai, para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah, sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |