Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi, PN Jakpus Akhirnya Buka Suara

1 week ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

Jakarta, VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) angkat bicara soal pengaduan dua advokat terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar menyebut pelaporan adalah hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat guna menyampaikan pengaduan lewat saluran tersedia menurut ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Sehingga, ia menegaskan pihaknya tak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberi pendapat atas materi pengaduan tersebut guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum.

Berkaitan dengan permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan sanksi terhadap advokat, sambung dia, kewenangan itu, termasuk pemberhentian, juga berada pada dewan kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan kewenangan pengadilan.

Ia menyampaikan kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara Nadiem telah selesai dengan diucapkannya putusan.

Terhadap jalannya persidangan, Firman menekankan ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat pada berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.

Dengan demikian lantaran perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, PN Jakpus memandang tidak pada tempatnya untuk menanggapi materi perkara di ruang publik guna menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.

"PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pelaporan advokat Nadiem dilakukan oleh kelompok Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki), pada Kamis, 2 Juli 2026.

Laporan dipicu oleh ucapan kedua advokat tersebut seusai sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang menjerat Nadiem, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Selasa, 30 Juni.

Halaman Selanjutnya

Kala itu, tim hukum melontarkan pertanyaan "Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" kepada majelis hakim saat mereka meninggalkan ruang sidang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |