Jakarta, VIVA – Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mewajibkan Kerry Riza membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp 13,51 triliun sulit direalisasikan. Menurutnya, kliennya tidak pernah menikmati dana sebesar itu sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva seusai sidang putusan banding Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Kamis 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hamdan mengatakan, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada aliran dana hingga belasan triliun rupiah kepada Kerry, maupun Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.
Untuk itu, ia mempertanyakan dasar majelis hakim membebankan uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.
"Kerry, Gading, Dimas bersama-sama divonis membayar totalnya Rp 13,51 triliun. Seperti Nadiem, mereka juga tidak memiliki uang ini. Dari persidangan sudah terbukti, mereka tidak pernah menerima uang sebesar itu dari perkara ini. Rekening mereka, laporan pajak mereka, semuanya jelas tidak menunjukkan angka sebesar itu. Tangki mereka saja masih dipakai sampai detik ini," ujar Hamdan.
Ia menegaskan ketiga kliennya bukan pengusaha dengan kekayaan triliunan rupiah. Menurutnya, usaha yang dijalankan justru dibangun dengan pembiayaan utang. Apalagi, ketiganya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya? Membayar sesuatu yang tidak pernah mereka terima?" katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hamdan Zoelva mengingatkan, hasil eksaminasi yang dilakukan guru besar dan pakar hukum sejumlah kampus menyatakan ketiga kliennya tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas. Untuk itu, Hamdan Zoelva heran dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis berat terhadap ketiganya.
"Mereka tidak bersalah, dan seharusnya bebas. Hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini? Ada yang janggal, ada yang tidak lazim dari majelis hakim ini," katanya.
Halaman Selanjutnya
Hamdan juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan banding karena terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa yang diperiksa dalam perkara yang sama. Bahkan, putusan terhadap ketiganya saling bertentangan.

5 days ago
2











