Penunjukan Ahmad Muzani Hadiri Pemakaman Ali Khamenei Dinilai Sah

1 week ago 5

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:04 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Menteri Luar Negeri Sugiono menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, mendiang Ayatollah Ali Khamenei, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026. Penunjukan Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto memicu kritik publik, terutama terkait posisinya sebagai Ketua MPR.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai bahwa dari aspek kaidah Hukum Tata Negara, Penugasan Presiden kepada Ahmad Muzani sah dan lazim dilakukan dalam kerangka kapasitasnya sebagai utusan khusus presiden sebagai konsekwensi dalam berkedudukan sebagai kepala diplomatik tertinggi "the highest diplomatic head" yang memegang kewenangan penuh atas hubungan luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kepala Negara diakui sebagai representasi utama negaranya, 
secara teknis kedudukan Ahmad Muzani bukan sebagai representasi kelembagaan MPR yang secara fungsional tentunya setara kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan dengan presiden

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara doktriner, presiden mengunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara. Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu kegiatan atau misi diplomatik luar negeri, sejalan dengan kedudukannya sebagai Kepala Negara.

"Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan internasional dan pelaksanaan diplomasi negara. Hal ini memberikan legitimasi penuh bagi Presiden untuk menugaskan tokoh tertentu yang secara simbolik sebagai Utusan Khusus Presiden, di luar jajaran menteri kabinet atau korps diplomatik tertentu, sebab presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara (head of state)," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menilai Presiden sebagai simbol kedaulatan politik, persatuan, dan representasi resmi negara. Dalam peran seremonial ini, Presiden Prabowo Subianto tidak terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan teknis sehari-hari, melainkan menjalankan fungsi protokoler kenegaraan dan memimpin representasi bangsa di tingkat internasional.

Dengan demikian Fahri Bachmid berpendapat bahwa tindakan Kepala Negara untuk menugaskan Ahmad Muzani ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia pada pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad dijalankan dalam kapasitas sebagai Utusan Khusus Presiden.

Halaman Selanjutnya

"Bukan sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah konstitusional sesuai dengan kewenangan atribusi kepala negara, dan secara teknis Pelaksanaan mandat ini juga dikoordinasikan secara langsung bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai (leading sector) pelaksanaan politik dan diplomasi luar negeri agar sejalan kaidah dan standar operasional diplomasi internasional," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |