Jakarta, VIVA – Motif di balik penyekapan seorang pria bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Polisi menyebut korban diduga disekap karena menunggak cicilan sepeda motor selama dua bulan. Fakta itu diungkap Satuan Resmob Bareskrim Polri setelah melakukan pendalaman terhadap kasus penyekapan yang sempat menghebohkan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Korban diketahui membeli satu unit motor PCX senilai sekitar Rp30 juta dengan sistem cicilan.
“Masalah utang piutang pembelian motor. (Korban beli) 1 motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak shoowroom, terus telat bayar 2 bulan,” ujar Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, Senin, 18 Mei 2026.
Arsya menjelaskan, korban memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.670.000 per bulan. Namun, selama dua bulan terakhir pembayaran disebut macet, sehingga total tunggakan mencapai Rp3.340.000.
Diduga karena persoalan tunggakan itu, Rizky kemudian dibawa dan disekap di lantai dua showroom motor selama dua hari. Tak hanya disekap, korban juga disebut mengalami penganiayaan selama berada di lokasi.
“Disekap 2 hari, iya (korban dianiaya selama disekap),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi cepat jajaran Resmob Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan seorang pria yang diduga menjadi korban penyekapan di lantai dua sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) berhasil dibebaskan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Whatsapp “Bang Resmob” milik Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti petugas hingga korban berhasil ditemukan pada hari yang sama, Kamis, 14 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Mendatangi TKP dan melaksanakan lidik terhadap peristiwa dimaksud dan berhasil menemukan keberadaan korban Rizky Nur Aldriansyah yang sedang disekap,” tutur Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam operasi itu, tim yang dipimpin Kanit 3 Satresmob Ajun Komisaris Besar Polisi Reinhard H. Nainggolan juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing bernama Adrian Budyanto dan Rohman.
Modus AKP Deky Minta Duit Berkali-Kali ke Bandar: Janji Lindungi Jaringan Narkoba Hingga Buat Sertijab
Fakta baru terus terungkap dalam kasus dugaan keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi Deky Jonathan Sasiang.
VIVA.co.id
18 Mei 2026

2 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)



