Jakarta, VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional memecahkan rekor usai menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Turut hadir Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar dalam penandatanganan kerja sama yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyambut baik penandatanganan kerja sama Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Bawah Kemenag RI dengan Peradi Profesional.
“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama Peradi Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini,” kata Nasaruddin.
Lebih jauh, Nasaruddin menegaskan, pentingnya penandatanganan kerja sama Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di bawah Kemenag RI dengan Peradi Profesional. Menurutnya, hal ini sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia hari ini.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melengkang terkait dengan dinamika sosial ekonomi budaya keluarga teknologi digital relasi kuasa dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” jelas dia.
Atas dasar itu, Nasaduddin menilai, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Ia juga menyebut, bahwa profesi advokat memiliki posisi yang amat mulia lantaran memiliki tugas membela hak dan menjaga keseimbangan proses peradilan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.
Halaman Selanjutnya
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris.

6 days ago
2











