Jakarta, VIVA – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif mencuat ke publik.
Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.
Usai laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.
Berdasarkan pengakuan korban, perkenalannya dengan terlapor bermula pada 2023. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga menikah. Namun setelah resmi menjadi pasangan suami istri, korban mengaku baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri.
Menurut Raden, sejak awal menjalin hubungan korban diduga sudah berada dalam kendali pelaku. Korban disebut dipaksa mengonsumsi sabu, kemudian mengalami berbagai bentuk kekerasan selama hubungan mereka berlangsung.
”Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Dugaan penyiksaan mencapai puncaknya ketika korban disiram cairan keras hingga mengalami luka bakar yang cukup luas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Akibat peristiwa tersebut, sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Hingga kini kondisinya masih memerlukan perawatan intensif.
”Korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Aduh nggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngerinya luar biasa. Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Raden mengaku mengapresiasi respons cepat penyidik Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku yang merupakan anggota Polri aktif telah diamankan di wilayah Polda Jawa Tengah.

1 week ago
4











