Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra sebagai saksi kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Dia diperiksa untuk menjelaskan susunan tim sukses saat berkontestasi dalam Pilkada 2024 bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Menjelaskan susunan timses Sudewo-Risma dalam Pilkada Kabupaten Pati, serta hal-hal lain terkait proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami peran tim delapan bentukan Sudewo kepada Risma dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Supriyanto dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Dari pihak KPU dan juga Plt Bupati Pati, penyidik juga mendalami soal peran-peran Tim Delapan ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya,” tutur dia.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant)
Soal Peluang Kembalinya 57 Eks Pegawai Usai Putusan KI Pusat, Begini Kata Ketua KPK
KPK buka suara soal peluang kembalinya 57 orang mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan setelah keluarnya putusan dari Komisi Informasi Pusat.
VIVA.co.id
25 Februari 2026

2 weeks ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
