Perkara Chromebook Disebut Lebih Tepat Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

1 week ago 4

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:57 WIB

Jakarta, VIVA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli kunci, Romli Atmasasmita, yang menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar Senin 4 Mei 2026, Romli menekankan bahwa kerugian negara merupakan akibat (konsekuensi), bukan sebab dari suatu perbuatan pidana. Karena itu, menurutnya, keberadaan kerugian negara harus didahului pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau menurut jaksa ada kerugian, saya berpendapat kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, Romli menilai pendekatan administratif seharusnya didahulukan.

“Jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif. Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium),” tuturnya.

Menurut Romli, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 32 ayat (1), yang mengatur bahwa jika tidak ditemukan cukup bukti pidana meskipun terdapat kerugian negara, maka perkara dapat dialihkan ke ranah perdata untuk gugatan ganti rugi.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam konteks kesalahan prosedur birokrasi, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta dibebankan kepada pimpinan tertinggi. Dalam struktur pemerintahan, tanggung jawab melekat pada pejabat teknis yang menjalankan kebijakan.

"Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri," ucapnya.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan administratif. Ia menyebut keterangan ahli justru menegaskan bahwa kasus tersebut berada di luar ranah pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah jelas dari keterangan ahli, ini masuk dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Sementara itu, terdakwa Nadiem Makarim menilai bahwa, keterangan ahli tersebut memperkuat posisinya bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak pernah terbukti. 

Halaman Selanjutnya

“Tidak cukup hanya meeting normal lalu diasumsikan ada niat jahat. Harus ada bukti konkret, baik komunikasi maupun kesepakatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |