Perkara Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Tiga Anggota TNI Hadapi Tuntutan Hari Ini

3 weeks ago 8

Senin, 18 Mei 2026 - 11:32 WIB

Jakarta, VIVA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," tutur Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, Senin, 18 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga terdakwa itu, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan Ilham.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," katanya.

Oditur Militer lainnya, yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan dalam perkara itu, tiga prajurit yang menjadi terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 Ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," katanya.

Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 Ayat 3 KUHP.

Begitu pula dengan terdakwa ketiga Serka FY yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. (Ant)

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Balita di Padang Disiksa Ayah Kandung Selama Sebulan, Alat Vital Memar Hingga Alami Luka Akibat Air Panas

Polisi mempidanakan ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri sekitar satu bulan sebelum kasus tersebut terungkap. Pelaku baru saja ditangkap polisi.

img_title

VIVA.co.id

18 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |