Perluasan Basis Pajak Jaring 143.449 Wajib Pajak Baru, DJP: Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun

2 days ago 2

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan perluasan basis pajak berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang tahun 2025.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada tahun 2023, dan 77.640 wajib pajak pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah turun dari Rp 206,89 miliar pada tahun 2023, menjadi Rp 137,06 miliar pada 2024, hingga realisasinya melonjak menjadi Rp 1,215 triliun pada tahun 2025.

Tren tersebut menurut Bimo, menunjukkan bahwa upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.

Dia menjelaskan, tambahan wajib pajak tersebut berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif (dormant), sekaligus upaya menjangkau pelaku ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan.

"Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant. Dan tentu kita terus punya PR bagaimana mendorong shadow economy," kata Bimo.

Untuk memperluas basis pajak, DJP mengandalkan pendekatan dorongan perilaku kepada wajib pajak atau nudging, melalui pengiriman surat dan email blast.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah dengan email blast dan nudging melalui surat-surat kami, kami bisa menjangkau 241.387 wajib pajak. Nudging juga kami lakukan kepada wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan. Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge," ujar Bimo.

Selain memperluas basis pajak, Bimo mengatakan DJP akan terus mengawal program-program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan potensi penerimaan pajak tetap terjaga. (Ant).

Ilustrasi STNK dan BPKB

Pemutihan Pajak Jakarta Belum Berakhir, Ini yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemilik mobil dan motor bisa membayar PKB tanpa dikenai denda keterlambatan.

img_title

VIVA.co.id

10 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |