Pigai Tegas: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM, Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Warga

1 hour ago 1

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:20 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, menurutnya, program tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM hanya karena masih terdapat berbagai evaluasi dalam pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai merespons berbagai pandangan yang muncul terkait pelaksanaan program MBG, termasuk rekomendasi perbaikan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pigai, MBG harus dilihat sebagai bagian dari proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi dari negara.

Pigai: MBG Merupakan Proses Pemenuhan Hak Asasi

Pigai menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan sejumlah hak dasar yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas pangan, hak memperoleh layanan kesehatan yang layak, serta hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Karena itu, ia menilai MBG merupakan salah satu instrumen pembangunan yang dirancang untuk mempercepat pencapaian standar hak asasi manusia di Indonesia.

“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, pelaksanaan sebuah program yang sedang berjalan harus dipahami sebagai bagian dari proses pemenuhan hak masyarakat yang terus disempurnakan dari waktu ke waktu.

Evaluasi Boleh, Tapi Jangan Langsung Sebut Pelanggaran HAM

Meski membela keberadaan program MBG, Pigai menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaannya tetap penting dilakukan.

Menurutnya, pengawasan dan penilaian berkala dibutuhkan untuk memastikan tujuan program benar-benar tercapai secara optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ia mengingatkan agar kritik dan evaluasi tidak langsung berujung pada tudingan adanya pelanggaran HAM tanpa dasar yang kuat.

“Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Pigai menilai penetapan suatu tindakan sebagai pelanggaran HAM memerlukan kajian yang mendalam serta pendekatan yang proporsional sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara internasional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |