Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah!

5 days ago 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:31 WIB

Lombok Tengah, VIVA – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka kasus santri terbakar yang mengakibatkan dua korban mengalami luka bakar dan satu korban meninggal dunia.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren inisial MR (55) dan salah seorang santri inisial AMR (15) yang merupakan teman korban," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus terbakarnya tiga orang santri pondok pesantren di Kecamatan Batukliang tersebut terjadi pada Desember 2025 dan kasus ini terungkap, setelah pihak Polresta Lombok Tengah menerima laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," katanya.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar dan satu santri berinisial NSS (13) meninggal dunia, meskipun sempat menjalani perawatan medis.

"Dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta menyita barang bukti," katanya.

Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan dua orang tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di ponpes, pelaku inisal MR ini meminta salah satu korban untuk membeli satu liter bensin yang berada di luar kawasan ponpes untuk bahan ganti tiner untuk campuran cat, dimana di kamar terlapor anak (pelaku,red) dicat ulang, karena banyak coretan ditembok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat,” katanya.

Kemudian setelah dipisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat, sisa BBM dibawa pelaku dan korban ke kamar kosong yang mana para santri juga sebelumnya mencari kayu untuk dijadikan sebagai ketapel. 

Halaman Selanjutnya

"Jadi mereka berkumpul salah satu ruangan untuk membuat ketapel," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |