PMII Kaltim Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

5 hours ago 1

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:31 WIB

Jakarta, VIVA – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan penyelewengan aset oleh mafia tanah di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan

PMII menduga pengalihan aset tanah di daerah Cilandak dilakukan oleh mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat daerah untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

Melalui hasil penelusuran PMII, adapun aset yang hilang merupakan tanah seluas 2.330 meter persegi yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aset tanah tersebut ditaksir memiliki nilai ratusan miliar rupiah. 

"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat khususnya di Kalimantan Timur," ujar Julkifli dalam orasinya di depan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu 25 Juni 2025.

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Adapun praktik pengambilan aset oleh mafia tanah di Kaltim sejatinya sudah dilaporkan oleh PMII Kaltim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, PMII Kaltim belum mendapatkan titik terang kejelasan kasus tersebut.

Sehingga, PMII Kaltim bergerak ke Kejaksaan Agung dan menuntut agar pengalihan aset milik Kabupaten Kutim oleh mafia tanah dan oknum pejabat bisa ditindaklanjuti.

“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus korupsi,” tutup Julkifli.

PMII menduga terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.

Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh mafia tanah inisial SS melalui PT WC dan Pemerintah Daerah Kutai timur. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terduga mafia tanah berinisial SS disinyalir terlibat dalam berbagai kasus tanah. Di antaranya, sengketa tanah seluas kurang lebih 6 Ha di Ungasan, Kuta Selatan, Badung hingga kasus tanah dan bangunan di Jalan Jambu No 9, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS juga sedang menghadapi gugatan. SS digugat ke PN Jaksel terkait kasus kepemilikan SHGB di Pondok Cina, Depok, dan kasus tanah di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus korupsi,” tutup Julkifli.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |