PP Justice Collaborator Diharap Kejagung Bantu Buka Kasus-kasus Besar

7 hours ago 2

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:50 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, terkait penghargaan dan perlindungan bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa beleid tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Saya kira terkait dengan perpres ini, ini sebenarnya menjadi satu penegasan dan bentuk perhatian negara, pemerintah, bahwa terhadap pelaku-pelaku yang bekerja sama tentu bukan menjadi pelaku utama dalam satu tindak pidana,” kata Harli kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Harli menyatakan sepakat dengan Pasal 4 dalam PP itu, yang memberikan ruang bagi JC untuk memperoleh keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, hingga remisi tambahan. Menurutnya, aturan ini penting untuk membuka tabir kasus-kasus besar dan rumit, khususnya dalam perkara korupsi.

“Nah, diberi ruang, diberi bentuk keringanan. Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerjasamanya," ujarnya.

Ia menilai, pemberian insentif hukum bagi justice collaborator akan mendorong lebih banyak saksi pelaku untuk berbicara jujur dan membantu mengungkap aktor utama di balik kejahatan besar.

“Jadi dengan perpres ini diharapkan orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” katanya.

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC). Aturan tersebut diteken oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.

Adapun poin pertimbangan PP tersebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 tertulis bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator berhak mendapatkan penanganan khusus.

Halaman Selanjutnya

“Jadi dengan perpres ini diharapkan orang-orang yang mengetahui tentang adanya satu tindak pidana maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |