Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Belum Ditangkap, Video Penangkapan Pelaku Penyiksaan Wanita Bandung Hoaks

3 weeks ago 13

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:50 WIB

Bandung, VIVA – Polda Jawa Barat menegaskan bahwa Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29), hingga kini masih buron dan belum berhasil ditangkap.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang mengklaim bahwa pelaku telah diamankan aparat kepolisian. Polisi memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan video yang beredar tidak berkaitan dengan proses penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

"Hoaks itu," kata Hendra kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Hendra, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menegaskan tidak mungkin polisi menerbitkan surat DPO apabila tersangka telah berhasil diamankan.

"Kalau tertangkap enggak mungkin kami buat sprint DPO," ujarnya.

Dirkrimum: Pelaku Masih Diburu Tim Resmob dan Gabungan Polda Jabar

Polda Jawa Barat memastikan proses pengejaran terhadap tersangka masih berlangsung hingga saat ini.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Gede Adhi bersama tim Resmob dan unsur gabungan dari berbagai direktorat terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Taufik Hidayat.

Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penangkapan tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, termasuk video-video yang beredar di media sosial terkait dugaan penangkapan pelaku.

Kapolda Jabar: TH Sudah Resmi Jadi Tersangka

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa status hukum Taufik Hidayat telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Rudi, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Sebelumnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu tersangka TH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023, beserta penyekapan. Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan inisialnya TH," kata Rudi usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Selasa.

Halaman Selanjutnya

Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku pada 12 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang cukup lama.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |