Polda Jateng Tahan Aiptu N, Polisi yang Aniaya Wanita hingga Luka Bakar 47 Persen

1 week ago 2

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penanganan dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) yang menyeret nama anggota Polri aktif memasuki babak baru.

Setelah korban melapor ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah langsung mengambil tindakan dengan menahan terlapor, Aiptu N, yang merupakan anggota Polres Tegal Kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya menjalani proses pidana di Bareskrim Polri, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata dia Jumat, 3 Juli 2026.

Artanto menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim Polri. Sementara itu, Propam Polda Jawa Tengah fokus menangani proses etik dan disiplin terhadap Aiptu N.

Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif mencuat ke publik.

Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.

Usai laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.

Perempuan berinisial M (30), korban dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif

Terungkap Sosok Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap M, Ternyata Seorang Kanit di Polres Tegal

Menyusul dugaan kekerasan yang dialami seorang wanita berinsial M oleh anggota polisi, pengacara Hotman Paris menyinggung sosok polisi yang diduga sebagai pelaku

img_title

VIVA.co.id

3 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |