Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi Alat Konstruksi yang Rugikan Negara Rp37,35 M, 9 Lokasi Digeledah

1 hour ago 1

Jumat, 18 September 2026 - 13:44 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Kombes Victor dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

Lokasi tersebut meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur

Kantor Summarecon di Jakarta Timur Digeledah KPK terkait Korupsi di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026 soal korupsi di ATR/BPN.

img_title

VIVA.co.id

18 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |