Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai terhimpun sebesar Rp210,2 triliun per 31 Agustus 2026, mengalami pertumbuhan sebesar 7,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp194,9 triliun.
“Kalau pertumbuhan 7,8 persen, ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai ditopang oleh seluruh komponen utama.
Penerimaan cukai tercatat sebesar Rp148,7 triliun, naik 3,2 persen dibandingkan posisi Agustus 2025 sebesar Rp144 triliun. Kinerja ini didorong oleh aktivitas enforcement serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Sementara itu, penerimaan bea masuk meningkat 13 persen dari Rp32,2 triliun menjadi Rp36,4 triliun, dipengaruhi oleh kenaikan volume impor dan pergerakan kurs.
Adapun bea keluar mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 34,4 persen, dari Rp18,7 triliun menjadi Rp25,1 triliun. Peningkatan ini ditopang kenaikan harga dan volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Hingga Agustus 2026, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 13.151 kali, naik 9,8 persen dibandingkan 11.979 penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari penindakan tersebut, pemerintah mengamankan sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal, meningkat 60,2 persen secara tahunan dari sekitar 702 juta batang.
Jumlah itu termasuk 8,96 juta batang rokok yang diamankan di Tanjung Priok, Jakarta. Hasil penerapan ultimum remedium tercatat mencapai Rp94,3 miliar.
Untuk narkotika, jumlah penindakan tercatat sebanyak 1.117 kali, turun 7,9 persen dari 1.213 penindakan pada tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah barang bukti yang diamankan meningkat 11,2 persen dari 10,28 ton menjadi 11,43 ton.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Barang bukti tersebut termasuk sekitar 2,6 ton methamphetamine cair yang diamankan dari Kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau.
Selain rokok ilegal dan narkotika, pemerintah mencatat 74 kali penindakan emas dan perhiasan emas hingga 14 September 2026 dengan total barang bukti sekitar 334,5 kilogram. Barang tersebut terdiri atas 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, dan 5,7 kilogram serbuk emas.
Halaman Selanjutnya
Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dari empat koper dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

57 minutes ago
1


















