Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya memastikan proses pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dilakukan. Saat ini, penyidik masih menyiapkan kelengkapan berkas perkara sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan perkara akan dilakukan secara bertahap pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, tahapan tersebut mencakup pelimpahan berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka.
"Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara berurutan sesuai prosedur yang berlaku.
"Bertahap di minggu ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Pelimpahan Dilakukan Bertahap
Polda Metro Jaya belum merinci jadwal pasti pelimpahan masing-masing tahapan tersebut. Namun, kepolisian memastikan seluruh proses administrasi dan kelengkapan penyidikan tengah dipersiapkan sebelum perkara diserahkan kepada jaksa.
Pelimpahan secara bertahap merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari penyerahan dokumen penyidikan, barang bukti yang telah disita, hingga penyerahan tersangka kepada pihak penuntut umum.
Don Ritto saat ini diketahui masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Don Ritto Jadi Tersangka Dugaan TPPU
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Totok, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Don Ritto atau DR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto dijerat dengan ketentuan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

1 day ago
1











